TEORI ORGANISASI UMUM
ORGANISASI
YANG BERKEMBANG (GO PUBLIC)
Disusun oleh :
Amrin Fakhrudin
Jauhari (10111676)
Aprilani Satriana
(11111025)
Atikah (11111289)
Cinthiya Eigtha
Oktavia (
Darli Agustia
(11111746)
Melanie Susanti
(14111406)
Muhammad Jakaria
(14111889)
Muhammad Rifqy
(14111957)
Muhammad Yusup
(15111013)
Ria Ardiza (16111087)
Kelas : 2 KA 32
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2012/2013
Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, banyak perusahaan dalam rangka
mengembangkan usahanya melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan modal,
diantaranya adalah dengan cara utang atau menambah jumlah kepemilikan saham
dengan menerbitkan saham baru. Untuk menambah jumlah kepemilikan saham
perusahaan dapat dilakukan dengan menjual kepada pemegang saham yang sudah ada,
menambah saham yang tidak dapat di bagi, menjual langsung kepada pemilik
tunggal atau dengan melakukan penawaran saham kepada masyarakat umum. Proses
penawaran sebagian saham kepada masyarakat melalui bursa efek disebut dengan
istilah go public.
Secara mudah, go public merupakan penawaran saham atau
obligasi kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali di sini
berarti bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau
obligasi. Ada beberapa manfaat yang diterima apabila melakukan penawaran umum.
Bagi perusahaan, dengan melakukan penawaran umum maka akan dapat memperoleh
dana yang relatif besar dan diterima sekaligus. Proses go public relatif lebih
mudah dan biayanya juga relatif lebih murah. Dana hasil penawaran umum biasanya
digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan. Selain itu
melalui go public, emiten sebagai penerbit saham akan dikenal oleh masyarakat,
sehingga proses ini dapat dianggap promosi tidak langsung bagi perusahaan
maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya. Dampak lain yang diperoleh
adalah meningkatnya citra perusahaan.
Transaksi
penawaran umum penjualan saham pertama kalinya terjadi pada pasar perdana
(primary market). Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan
saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang
menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga
saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan emiten.
Dari hasil
penjualan saham tersebut keseluruhannya masuk sebagai modal perusahaan.
Walaupun emiten dan underwriter secara bersama – sama mengadakan kesepakatan
dalam menentukan harga saham perdana, namun sebenarnya mereka masing – masing
mempunyai kepentingan yang berbeda. Sebagai pihak yang membutuhkan dana, emiten
menginginkan harga perdana yang tinggi. Karena dengan harga perdana yang tinggi
emiten berharap akan segera merealisasikan rencana proyeknya. Dilain pihak
underwriter sebagai penjamin emisi berusaha untuk meminimalkan resiko yang
ditanggungnya. Dalam tipe penjaminan full comitment , pihak underwriter akan
membeli saham yang tidak terjual di pasar perdana. Keadaan ini membuat
underwriter tidak berkeinginan untuk membeli saham yang tidak laku terjual.
Pengertian
Go Public
Pada hakekatnya go public secara terjemahannya adalah
proses perusahaan yang “go public atau pergi ke masyarakat”, artinya perusahaan
itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi
masyarakat untuk masuk dalam perusahaannya, yaitu dengan menerima penyertaan
masyarakat dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun dalam penetapan
kebijakan pengelolaan.
Go public merupakan salah satu cara badan usaha untuk
memperoleh dana yaitu dengan cara menjual dan menawarkan untuk melepaskan hak
atas saham dengan pembayaran. Badan usaha dapat go public dengan cara menjual
saham baru yang berasal dari modal dasar maupun saham lama yang berasal dari
modal yang sudah disetor ( Sumantoro, 1990 : 64 )
Arti dari go public yang sering kita dengar adalah istilah
yang dipakai oleh suatu perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki
perusahaan tersebut dengan cara membeli saham. Go public adalah gaya baru
menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan
dari dari nol. Perusahaan terkenal yang baru saja go public adalah Facebook.
Facebook mulai go public semenjak awal 2012 dengan kisaran $38 per saham.
Syarat – syarat Umum Mendirikan PT Go Public
1.
Laporan Keuangan
Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
2.
Syarat 2
administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan
surat2 keputusan dr pemerintah)
3.
Harus ada
Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial
Public Offering)
4.
Track record
perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
5.
Ada tujuan yg
jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di
tanyakan di Bapepam)
Sedangkan akte-akte Notariil yang
diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO = Initial Public
Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company maupun anak perusahaan),
pada umumnya berupa :
- PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI
OBLIGASI
- PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
- PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
- PENGAKUAN HUTANG
- PERUBAHAN ADDENDUM PENJAMINAN
EMISI OBLIGASI
- PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN
AGEN PEMBAYARAN
- PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN
- PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN
AGEN PEMBAYARAN
- PERJANJIAN KESANGGUPAN
PEMBELIAN SISA SHM PNWRN UMUM TERBATAS
- PERNYATAAN KESANGGUPAN
- PERNYATAAN PENERBITAN WARAN
- PERJANJIAN PENGADAAN BARANG
CETAKAN
- PERJANJIAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI WARAN
- PERJANJIAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PENAWARAN UMUM
TERBATAS
Proses Go Public
Perusahaan
memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan,
umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif
pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang,
pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik,
perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai
dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran
Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran
Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
- Periode Pasar Perdana yaitu
ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para
Agen Penjual yang ditunjuk
- Penjatahan Saham yaitu
pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang
tersedia;
- Pencatatan Efek di Bursa, yaitu
saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses
Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap
Persiapan
Tahapan ini
merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum
saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
1. Penjamin Emisi (underwriter).
Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam
rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain:
menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan
penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik (Auditor
Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan
keuangan calon emiten.
3. Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap
tersebut;
4. Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat
dari segi hukum (legal opinion).
5. Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen
rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap
ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan
pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini
merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja.
Perlu
diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan
ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham
sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika
investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut
dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham
tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
- Laporan Keuangan Harus di audit
oleh Kantor Akuntan Publik
- Syarat 2 administrasi pendirian
PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan
dr pemerintah)
- Harus ada Underwriter atau
penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public
Offering)
- Track record perusahaan yang
baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
- Ada tujuan yg jelas Atas
penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di
tanyakan di Bapepam)
6.
Perusahaan Go Public
berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut
diperdagangkan di pasar saham.
Beberapa keuntungan dari Perusahaan
yang Go Public adalah:
1. Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
2. Para
pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko
portofolio mereka.
3. Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan
dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
Meningkatkan potensi
pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan
jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa kerugian dari Perusahaan yang
Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada
Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk
membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui
oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang
saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan
keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para
investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Setiap perusahan
didirikan dengan harapan bahwa perusahan tersebut dapat mempertahankan
kelangsungan usahanya, berkembang dengan pesat dan dapat eksis untuk jangka
waktu yang panjang.
Pada
awal pendirian perusahaan, pada umumnya telah dipandang cukup untuk dapat
bertahan dalam aktivitasi usahanya. namun dengan berjalannya waktu, terjadi
persaingan usaha yang semakin meningkat, sehingga diperlukan strategi-strategi
yang tidak hanya membuat perusahaan bertahan, namun mampu membuat perusahaan
tersebut memenangkan persaingan bisnis yang semakin ketat.
Kesimpulan
Perusahaan untuk mengembangkan usahanya melakukan
berbagai cara salah satunya dengan melakukan penawaran umum atau biasa disebut
dengan go public. go public merupakan penawaran saham atau obligasi kepada
masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali di sini berarti bahwa pihak
penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi. Transaksi
penawaran umum penjualan saham pertama kalinya terjadi pada pasar perdana
(primary market). Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang
menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder
(Secondary Market).
Untuk dapat menetapkan harga saham perdana biasanya
dilakukan oleh emiten dan underwriter. Walaupun emiten dan underwriter secara
bersama – sama mengadakan kesepakatan dalam menentukan harga saham perdana,
namun sebenarnya mereka masing – masing mempunyai kepentingan yang berbeda.
Sebagai pihak yang membutuhkan dana, emiten menginginkan harga perdana yang
tinggi. Dilain pihak underwriter sebagai penjamin emisi berusaha untuk
meminimalkan resiko yang ditanggungnya. Dalam tipe penjaminan full comitment ,
pihak underwriter akan membeli saham yang tidak terjual di pasar perdana.
Keadaan ini membuat underwriter tidak berkeinginan untuk membeli saham yang
tidak laku terjual.
Tahapan lain yang perlu dilakukan oleh emiten sebelum
go public adalah pihak emiten harus terlebih dahulu membuat prospektus
perusahaan yaitu informasi mengenai perusahaan secara mendetail secara ringkas
yang diumumkan di media massa. Prospektus ini berfungsi untuk memberikan
informasi mengenai kondisi perusahaan kepada calon investor, sehingga dengan
adanya informasi maka investor bisa mengetahui prospek perusahaan di masa
mendatang, dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas yang diterbitkan
emiten (tandellin, 2001) dalam (Hari guntoro, 2005 ).
Didalam prospektus tersebut terdapat laporan keuangan
perusahaan yang berisi tentang besarnya asset perusahaan, Profitabilitas dan
Utang perusahaan dua tahun sebelum perusahaan tersebut go public. Aktiva disini
adalah keseluruhan besarnya sumber – sumber yang dikuasai oleh perusahaan dan
masih memberikan kemanfaatan dimasa yang akan datang. Aktiva tersebut terdiri
atas aktiva lancar, investasi, aktiva tetap, dan aktiva lain – lain (Slamet,
1999). Sehubungan dengan total asset, apabila perusahaan memiliki total asset
yang besar maka hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mencapai
tahap kedewasaan.
Kecilnya dana untuk investasi menyebabkan deviden
kepada pemegang saham besar dan berkaitan dengan prospek perusahaan. Investor
tentunya akan lebih tertarik untuk menawarkan modalnya pada perusahaan yang
punya prospek baik dalam jangka waktu yang relatif lama. Hal ini menunjukkan
bahwa besarnya aktiva yang dimiliki oleh perusahaan mempunyai kemampuan dalam
memprediksi initial return.
Rasio ROA merupakan rasio yang terpenting dalam
profitabilitas perusahaan. Kemampuan perusahaan menghasilkan laba di masa yang
akan datang ditunjukkan dengan profitabilitas perusahaan yang tinggi dan laba
merupakan informasi penting bagi investor sebagai perimbangan dalam menanamkan
modalnya. Profitabilitas yang tinggi suatu perusahaan mengurangi ketidakpastian
bagi investor sehingga menurunkan tingkat underpricing (Kim et al.1993). Wart
dan Zimmerman (1990) menyatakan bahwa prestasi keuangan, khususnya tingkat
keuntungan, memegang peranan penting dalam penilaian prestasi usaha perusahaan
dan sering digunakan sebagai dasar dalam keputusan investasi, khususnya dalam
pembelian saham. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya profitabilitas yang
dimiliki oleh perusahaan mempunyai kemampuan dalam memprediksi initial return.
Financial Leverage merupakan rasio yang mengukur
seberapa besar dana yang diperoleh dari hutang digunakan oleh perusahaan atau
seberapa banyak asset perusahaan yang dibelanjai dengan hutang. Tingkat
kewajiban yang tinggi menjadikan pihak manajemen perusahaan menjadi lebih sulit
dalam memprediksi jalannya perusahaan ke depan. Para investor dalam melakukan
keputusan investasi, tentu akan mempertimbangkan informasi financial leverage
Dengan adanya laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaan, maka akan membantu
pihak investor untuk dapat meramalkan ketidakpastian dalam IPO.
Hal ini menunjukkan bahwa besarnya leverage yang
dimiliki oleh perusahaan mempunyai kemampuan dalam memprediksi initial return. Selain
menetapkan harga saham perdana, emiten juga mencari profesi penunjang dan lembaga
penunjang untuk menyiapkan kelengkapan dokumen.
Profesi penunjang adalah Akuntan publik (auditor
Independen). Auditor juga memegang peranan penting dalam proses go public yaitu
sebagai pihak yang ditunjuk oleh perusahaan, yang melakukan pemeriksaan laporan
keuangan perusahaan sebagai calon emiten.
Pendapat wajar tanpa syarat dari auditor bereputasi
baik berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat atas keakuratan
informasi yang disajikan dalam prospektus sebagai dasar analisis untuk pengambilan
keputusan investasi. Hal ini menunjukkan bahwa reputasi auditor yang dimiliki
oleh perusahaan mempunyai kemampuan dalam memprediksi initial return.
Dalam rangka
go public perusahaan juga harus mempersiapkan lembaga penunjang yang lain yaitu
underwriter. Underwriter merupakan pihak perantara antara pihak yang melakukan
IPO yaitu emiten dengan pihak yang akan membeli saham yaitu investor.
Underwriter merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab atas berhasil
tidaknya perusahaan dalam melakukan IPO. Reputasi underwriter diduga berkaitan
erat dengan adanya underpricing, banyaknya informasi yang dimiliki oleh
penjamin emisi mengenai pasar, harga, dan waktu penjualan akan menimbulkan
posisi yang kuat bagi penjamin emisi untuk melakukan negosiasi harga saham pada
penawaran perdana.
Referensi