Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret
2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.. Dengan
adanya UU ITE ini, membuat sebagian besar situs porno ketakutan dengan denda 1
miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar
kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Pasal lain
UU ITE seperti:
Pasal 27 ayat 3
”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Pasal 36
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.
Pasal 34 ayat 1 bagian a
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33”.
Pasal 45 ayat 1
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 50
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).”
Pasal 51 ayat 1
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah)”.
Pasal 51 ayat 2
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.
a. Sisi positif UU ITE
·
Bila ada perusahaan yang
mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu,
perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
·
Mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
·
Dapat memberikan peluang bagi
bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili
di Indonesia.
·
Memungkinkan kejahatan yang
dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun
di Indonesia dapat diadili.
·
Bila ada yang melakukan
transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding),
secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
·
Untuk pemilik blog atau forum
bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan
makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk
nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.
b. Sisi negatif UU ITE
·
UU ini dianggap dapat
membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat
kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap
umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena
bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE
ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama
6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
·
Pemerintah berusaha memblokir
website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat
Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau
kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja,
contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno
atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang
banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia.
Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif /
porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan.
UU ITE kedudukannya sangat penting dalam mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan
mengangkat citra Indonesia di level internasional. Namun, UU ini juga
membatasi hak kebebasan dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa
menghambat kreativitas dalam ber-internet, akan tetapi setiap orang yang
mengutarakan pendapatnya, harus bisa mempertanggungjawabkan kembali pendapatnya
tersebut. Oleh karena itu, UU ITE masih perlu perbaikan, agar tidak ada pihak
yang merasa dirugikan dengan adanya UU ini.
Contoh Kasus :
Dua kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
1. Prita Mulyasari adalah seorang ibu
rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan
namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan
munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29
Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri
Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
2. Kemudian hampir di akhir tahun 2009
muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008
tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang
menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga
sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan
“infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya
hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut
terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang
menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah
terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
3. Dua artis yang diduga beradegan mesum
dengan Ariel dalam video porno yang telah menggemparkan masyarakat Indonesia,
yakni Luna Maya dan Cut Tari, bakal dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi,
apabila pemeriksaan telah selesai dan dipastikan mereka pelakunya.Bahkan Cut
Tari memiliki peluang lebih besar untuk dijerat pidana.Hal ini dikatakan oleh
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, “Kalau
Cut Tari sebenarnya bisa banyak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga
bisa kena, kalau suaminya mengadukan. Tapi kan suaminya sayang banget sama Cut
Tari,” kata Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa (22/06/2010).Dalam kasus
beredarnya video porno yang diduga adalah Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut
Tari, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Ariel. Vokalis
Peterpan itu diduga telah memproduksi video porno itu.Polisi pun menjerat Ariel
dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 ayat UU
Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal
27 UU ITE, dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 KUHP.
4. Menkominfo Tifatul Sembiring meminta kasus pembajakan
situs YM (Yahoo Messager) Jajang C Noer diselidiki. Tifatul menilai pelaku
pembajan itu dapat dijerat UU ITE. ” Kasus ini dapat dicari tersangkanya. Bisa
dicari dari warnet mana dia menggunakan komputer, kemudian bisa dilihat siapa
saja pelanggan warnet itu.” kata Tifatul Sembiring usai acara donor darah di
Gedung Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/5/2010).
Tifatul meminta agar kebebasan yang ada, tidak disalahgunakan. Karena hal itu
dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya. ”Kebebasan itu tidak semau dewe,
harus diatur agar tidak mengganggu kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus
Jajang C Noor itu bisa dikenakan UU ITE,” katanya.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta
pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal
yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan
telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain
itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur
dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak
hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis,
maupun individu yang melakukan forward ke alamat
tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya
hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati
dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya beberapa
kasus atas pencemaran nama baik/ dan mereka mendapat sanksi ancaman penjara selama
6 tahun sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi
perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol
diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Beberapa kasus tersebut seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan
intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak
menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat
undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi
sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku.
Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan
menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus
tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus
korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum
menjadi kurang adil untuk kita.
0 komentar:
Posting Komentar