Layanan Telematika (dalam bhs.Inggris disebut juga
Telematics Services) dewasa ini sudah banyak digunakan oleh pemerintah
Indonesia untuk menunjang kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.
Layanan Telematikanya digunakan dalam beberapa bidang, 4
diantaranya :
A. Layanan Telematika di bidang Informasi
Penggunaan teknologi
telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk
pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup
masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk
menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan
di kalangan masyarakat. Contohnya ada pada Wartel dan Warnet. Wartel dan
Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan
Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon
dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak
memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena
itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan
kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan
pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan
pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah,
sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk balai-balai Informasi. Untuk
melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
B. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telemaatika juga
dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan
oleh Polda Jatim yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam rangka
meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu,
membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode
akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di
bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di
http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet.
Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani
masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim
sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam
menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap
perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan
internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan
semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak
pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk
laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini
mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau
website.
Semoga saja daerah– daerah lainnya yang
tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti
halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di
bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda
tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,
kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea
cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan
penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan
untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif,
proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak
bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk
ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang
timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
C. Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer
menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapatbereaksi
terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu
yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit
pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah
kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan
parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta
memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi
user, data dasar user, berbagai
preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan
user. Sebagai contoh:
- ketika seorang user sedang mengadakan rapat,
maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung
menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak
seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks
location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari
context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu
komputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut
Albrecht Schmidt, yaitu:
1.The acquisition of context.
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana
cara memperoleh konteks
yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi,
dengan penggunaan suatu
sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi
atau posisi suatu lokasi
tersebut.
2.The abstraction and understanding of context.
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih
berhubungan dengan kondisi
nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat
membantu meningkatkan
kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara
kerja terhadap inputan dalam
suatu konteks.
3.Application behaviour based on the recognized context.
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana
pengguna dapat memahami
sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang
dimilikinya serta
bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna
terhadap sistem.
Sumber :
_http://www.scribd.com/doc/42654932/Pengantar-Telematika-4ka04-Layanan-Telematika
_http://helenamayawardhani.wordpress.com/2009/07/17/context-awareness/
_http://resty-pumpfh.blogspot.com/2009/12/layanan-telematika.html
0 komentar:
Posting Komentar